ad

Sabtu, 26 Desember 2015

Jasa Konsultan Pajak

Jasa Konsultan Pajak

Jasa Konsultan Pajak adalah sejenis jasa yang berfungsi untuk menangani masalah perpajakan perusahaan.  Jasa ini selain  berbentuk perorangan ada juga yang berbentuk perusahaan commanditer atau CV.  Dalam hal bentuk perusahaan seperti CV mensyaratkan bagi penyelenggaranya memiliki brevet minimal B untuk dapat melakukan praktek pemberian Jasa Konsultan Pajak.  Sedangkan untuk yang berbentuk perorangan minimal harus memiliki Brevet A Brevet yang dimaksudkan di sini baik Brevet A maupun Brevet B adalah yang ujiannya  diselenggarakan secara Nasional atau lazim disebut Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Konsultan pajak yang baru saja membuka praktek, biasanya baru saja memiliki klien sekitar 1 atau 2 orang baik perusahaan perorangan maupun perusahaan berbadan hukum.  Pada kondisi seperti ini sang konsultan masih memiliki banyak waktu sehingga dapat mengalokasikan waktunya 1 hingga 3 hari dalam seminggu.  Namun seiring dengan berjalannya waktu, sang konsultan mulai memperoleh beberapa klien.  Dalam keadaan seperti ini sang konsultan akan mulai mengurangi waktunya untuk suatu klien karena sudah harus membagi waktu dengan klien yang lain.  Jika pada kesepakatan awal konsultan pajak harus hadir di tempat klien 3 kali dalam seminggu, maka dengan pertambahan jumlah klien akibatnya hanya dapat mengunjungi klien 1 kali dalam seminggu, bahkan bisa jadi hanya sekali dalam sebulan.

Berdasarkan kekurangan Jasa Konsultan Pajak sebagaimana telah dibahas di atas, maka perlu dipertimbangkan untuk memaksimalkan sumber daya manusia yang kita miliki.  Lebih baik mengeluarkan sedikit uang untuk membiayai pelatihan perpajakan bagi karyawan-karyawan khususnya yang berada di divisi keuangan daripada harus membayar konsultan pajak yang sifatnya tidak focus dalam menangani perpajakan perusahaan.  Dengan memberikan pelatihan perpajakan bagi karyawan sendiri maka hasilnya bukan saja didapatkan untuk sementara, akan tetapi hasilnya dapat diperoleh perusahaan sepanjang karyawan yang bersangkutan tetap dipertahankan bekerja di perusahaan kita.

Berikut secara ringkas dibahas tentang keuntungan dan kekurangan penggunaan Jasa Konsultan Pajak dalam menangani masalah perpajakan perusahaan.

Keuntungan :
  1. Tidak perlu membayar THR dan bonus lainnya sebagaimana yang dibayarkan kepada pegawai tetap.
  2. Konsultan pajak adalah pihak yang sudah ahli dalam bidang perpajakan sehingga perusahaan dapat focus pada pengembangan perusahaan.
  3. Jika perusahaan sedang dalam pemeriksaan pajak, maka konsultan pajak dapat diminta bantuanya khususnya dalam masalah yuridis yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak.  Konsultan pajak dapat diminta untuk menjadi pendamping baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengajuan keberatan bahkan dalam proses banding.
Kekurangan :
  1. Karena konsultan pajak sifatnya freelancer sehingga sering sulit untuk diminta advisnya terlebih apabila konsultan tersebut sudah memiliki banyak klien
  2. Seahli-ahlinya konsultan pajak, namun dengan keterbatasan waktu bagi mereka sehingga tidak benar-benar menguasai tentang keadaan perusahaan khususnya masalah yang berkaitan dengan pajak.
Demikian telah dibahas mengenai keuntungan dan kekurangan dalam menggunakan Jasa Konsultan Pajak,
semoga bermanfaat.
Artikel terkait baca : Pembukuan Keuangan

Pembukuan Keuangan

Kira-kira apa yang terbayang di benak kita jika membicarakan tentang Pembukuan Keuangan?  Betul,  saya sepakat dengan anda bahwa pembukuan keuangan itu adalah berupa catatan penerimaan dan pengeluaran uang yang kolomnya mungkin hanya terdiri dari tanggal transaksi, uraian transaksi, jumlah uang masuk, dan jumlah uang keluar.  Jumlah uang masuk kadang disebut juga debit sedangkan jumlah uang masuk sering juga disebut kredit.   Mengapa ada istilah debit dan kredit?  Ini pastilah istilah orang akuntansi  yang berdasarkan pada ketentuan bahwa harta jika bertambah pasti di-debit sedangkan jika berkurang maka di-kredit.  Sedangkan uang sendiri atau orang akuntansi menyebutnya Kas merupakan salah satu bagian dari harta.

Untuk mengetahui berapa saldo kas pada suatu saat tertentu di peroleh dengan cara menjumlahkan kolom debit, menjumlahkan kolom kredit, lalu untuk mendapatkan saldo akhir diperoleh dengan formula : Saldo awal + jumlah debit – jumlah kredit.

Artikel terkait : Jasa Akuntansi

Bagi usaha yang masih tergolong Usaha Kecil dan Menengah atau UKM Pembukuan Keuangan sebagaimana yang diuraikan di atas sudah mencukupi.  Namun jika anda mau disebut warga Negara yang baik, maka anda harus membayar pajak atas keuntungan yang anda peroleh dalam 1 tahun pajak.  Tahun pajak yang kebanyakan digunakan khususnya Indonesia adalah periode dari Januari – Desember.  Bagaimana jika periode yang digunakan Maret – Februari apakah boleh?  Jawabnya boleh saja atau hal demikian dibolehkan oleh undang-undang pajak yang biasanya di atur dalam hukum materil atau lazim disebut sebagai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Kembali kepada kewajiban perpajakan sebagaimana telah diuraikan diatas, pembukuan keuangan yang telah diuraikan belum dapat menggambarkan keuntungan netto yang diperoleh perusahaan.  Keuntungan Netto adalah merupakan hasil dari perhitungan Penjualan – Harga Pokok Penjualan – biaya penjualan dan biaya umum/administrasi.  Untuk memperoleh informasi seperti ini pembukuan sebagaimana di maksud di atas tidak lagi memadai.  Untuk itu pembukuan sederhana tadi perlu lagi dikembangkan menjadi  kolom harta, kolom hutang, dan kolom modal.  Sebagai tolak ukur dalam membuat kolom ini adalah persamaan dasar akuntansi berikut :

Harta = Hutang + Modal


Variable-variable seperti harta, hutang, dan modal merupakan komponen pokok dari laporan keuangan yang disebut dengan Neraca.  Varible-variable tersebut masih terdiri dari beberapa komponen lagi.  Untuk harta dapat terdiri dari Kas, Piutang, Persediaan Barang dagang, Aktiva tetap, Aktiva Lain-lain.  Di kelompok Hutang terdiri dari Hutang Usaha, Hutang Pajak, Hutang lain-lain, Hutang Jangka Panjang.  Di kelompok modal adalah semua komponen-komponen yang mempengaruhi bertambah atau berkurangnya modal.  Komponen atau bias juga disebut rekening yang menambah modal adalah rekening penjualan, sedangkan yang mengurangi modal adalah beban-beban atau kerugian-kerugian (bersambiug).

Sabtu, 12 Desember 2015

Jasa Akuntansi – Sebagai Solusi Pelaporan Pajak Tahunan

Jasa Akuntansi

Bagi perusahaan berskala kecil dan menengah atau sering juga di sebut sebagai UKM masalah pembukuan belum mendapat prioritas dalam menjalankan usahanya.  Mereka lebih focus pada sisi pengembangan usaha, sementara di sisi pencatatan atau pembukuan terabaikan.
Sumber : jasaakuntansikeuangan.com

Pada saat perjalanan perusahaan masih berada di tengah tahun, perusahaan belum dapat merasakan dampak dari tidak dilaksanakannya pembukuan atau pencatatan keuangan perusahaan.  Dampaknya baru akan berasa pada saat awal-awal tahun berikutnya.  Dampak itu antara lain munculnya kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan sebagai persyaratan  untuk menyampaikan laporan pajak khususnya Pajak Penghasilan Badan bagi perusahaan yang berbentuk badan seperti perseroan atau firma atau Pajak Penghasilan Orang Pribadi bagi perusahaan yang berbentuk perorangan.

Untuk merekrut tenaga yang akan dipekerjakan sebagai bagian pembukuan tidaklah mudah.  Penyebabnya adalah masalah waktu yang semakin sempit tidak lagi memberi  waktu yang luang untuk mencari  tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.  Jika pun itu didapatkan, perusahaan terkendala lagi di masalah besarnya gaji yang calon pegawai inginkan.  Akan terasa lagi bagi perusahaan yang masuk dalam kelompok kecil.    Sementara itu di sisi lain sangat banyak yang membutuhkan pekerjaan khususnya bagi yang baru lulus.  Namun sayangnya lulusan yang baru tidak siap untuk dipakai alias tidak siap pakai.  Jadi permasalahan ini menjadi dilemma.

Untuk mengatasi masalah semakin dekatnya deadline pelaporan pajak, akhir-akhir ini banyak perusahaan UKM yang menggunakan tenaga freelancer khusus untuk Jasa Akuntansi.  Seakan gayung bersambut ternyata di luar sana muncul pula tenaga kerja yang menghususkan diri untuk bekerja freelancer atau paruh waktu.  Kabar baiknya lagi untuk mendapatkan tenaga freelancer khususnya jasa akuntansi, ternyata mereka tidak mematok harga yang tinggi.  Dengan tarif kisaran tidak mencapai angka 2 digit untuk periode pembukuan satu tahun.  Laporan yang dihasilkan dapat berupa Laporan Keuangan, Perhitungan Laba Rugi sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan ditambah lagi dengan Buku Besar.

Jika dibandingkan dengan mempekerjakan tenaga yang permanen, untuk saat ini harus mengeluarkan kisaran Rp.4 juta rupiah per bulannya.  Tentu saja angka ini sudah cukup memberatkan bagi perusahaan yang masih berskala kecil.  Jika dibandingkan dengan tenaga freelancer katakanlah Rp.10 juta 1 tahun, maka jika dirata-ratakan hanya Rp.800 ribuan perbulan, pilihan tenaga freelancer jasa akuntansi tentu saja jauh lebih menguntungkan.  Keuntungannya bukan itu saja.  Untuk tenaga kerja yang tetap masih harus membayar Tunjangan Hari Raya atau THR sebesar satu bulan gaji, sementara bagi tenaga freelancer tidak ada alokasi untuk itu alias gratis.


Demikian informasi mengenai Jasa Akuntansi.  Pada tulisan saya berikutnya akan dibahas mengenai apa saja keuntungan menggunakan tenaga kerja lepas atau freelancer, Serta apakah ada kerugiannya.  Untuk teruslah mengunjungi JasaPembukuanUKM.blogspot.co.id ini

Selasa, 15 September 2015

Apakah E-Faktur Anda Terus-terusan Auto-Update? Don't Worry




Hari senin kemarin tanggal 14 September 2015 saya meliburkan diri atau tidak masuk kerja dengan alas an mengurus E-KTP.  Orang HRD bilang bahwa sebagai persyaratan untuk menjadi peserta BPJS dan peserta Jamsostek adalah harus memiliki KTP dalam bentuk elektronik atau E-KTP.

Ketika saya masuk kerja pada keesokan harinya timbul masalah baru di kantor.  Masalah tersebut bukan lagi masalah E-KTP akan tetapi masalah E-Faktur.  Perbedaan antara kedua jenis “makanan” ini bukan saja namanya, akan tetapi dari segi fungsinya.  Untuk E-KTP adalah masalah identitas kependudukan, sedangkan E-Faktur adalah masalah pencatatan faktur pajak secara online sehingga tidak ada lagi faktur fiktif begitu loch.  Perbedaan lainya lagi kalau E-faktur dapat dikatakan lebih mulus pelaksanaanya mulai dari sosialisasi dari Jan-Juni 2015 hingga pelaksanaan benerannya mulai Juli 2015.  Nah kalau E-KTP ini yang benar-benar tidak jelas.  Lalu ada lagi selentingan kabar bahwa E-KTp itu mau ditiadakan saja.

Saya mengajak pembaca untuk kembali kepada masalah pokok dalam tulisan ini adalah masalah E-faktur.  Mulai dinyalakan pagi tadi sekitar jam 09.00 WIB sejak saat itu system melakukan auto update dari versi sebelumnya menjadi versi 1.0.0.431.  Setiap selesai update saya diminta untuk menjalankan lagi aplikasinya dari awal.  Tetapi setiap di-star, eh update lagi- update lagi.  Begitu dia minta lagi update yang ke-empat kalinya, maka kali ini saya stop.  Apa-apaan ini? Begitu kata bathin saya.

Lalu saya mencoba mencari solusinya.  Saya masuk ke folder e-faktur sana.  Di Sana saya menemukan folder yang namanya Update.  Lalu saya buka lagi folder  updatenya dan berusaha masuk ke bagian paling dalam dan eh ketemu file berupa winrar dengan nama temporary_update_1.0.0.431_20150915014611.  Lalu folder ini saya extrac, kemudian hasil extracnya saya copy ke folder e-faktur.  Dengan rasa deg-degan hasil copyan tadi dicoba untuk dijalankan dengan mengklik  ITaxIvoice.  Dan Alhamdulillah berhasil masuk dengan mulus dan semua jaringan yang ada dapat menggunakan E-faktur tersebut.

Langkah-langkah setelah auto update dijalankan (Catatan : Backup folder database (folder db) anda sebelum menjalankan langkah-langkah berikut) :



1.     1.    Double klik update seperti pada gambar berikut :
2.       Setelah double klik folder update maka akan terbuka seperti berikut :

 
3.         
     2. Copy file temporary_update_1.0.0.431_20150915014611 tersebut di atas ke folder dimana saja sesuka anda misalnya nama foldernya “Suka suka”, lalu kemudian extrac.  Hasil setelah di-extrac akan tampil kurang lebih seperti begini macam :


4 3. Copy seluruh hasil extrac di atas ke folder  e-Faktur anda yang aktif. lalu   jalankan e-faktur anda seperti biasanya .  Jika pada pojok kiri atas ada tertulis  :versi aplikasi : 1.0.0.431, maka selamat.  Berarti langkah-langkah yang ada lakukan sudah betul.