Jasa Konsultan Pajak
Jasa Konsultan Pajak adalah sejenis jasa yang berfungsi
untuk menangani masalah perpajakan perusahaan.
Jasa ini selain berbentuk
perorangan ada juga yang berbentuk perusahaan commanditer atau CV. Dalam hal bentuk perusahaan seperti CV
mensyaratkan bagi penyelenggaranya memiliki brevet minimal B untuk dapat
melakukan praktek pemberian Jasa Konsultan Pajak. Sedangkan untuk yang berbentuk perorangan
minimal harus memiliki Brevet A Brevet yang dimaksudkan di sini baik Brevet A
maupun Brevet B adalah yang ujiannya diselenggarakan secara Nasional atau lazim
disebut Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
Konsultan pajak yang baru saja membuka praktek,
biasanya baru saja memiliki klien sekitar 1 atau 2 orang baik perusahaan
perorangan maupun perusahaan berbadan hukum.
Pada kondisi seperti ini sang konsultan masih memiliki banyak waktu
sehingga dapat mengalokasikan waktunya 1 hingga 3 hari dalam seminggu. Namun seiring dengan berjalannya waktu, sang
konsultan mulai memperoleh beberapa klien.
Dalam keadaan seperti ini sang konsultan akan mulai mengurangi waktunya
untuk suatu klien karena sudah harus membagi waktu dengan klien yang lain. Jika pada kesepakatan awal konsultan pajak
harus hadir di tempat klien 3 kali dalam seminggu, maka dengan pertambahan
jumlah klien akibatnya hanya dapat mengunjungi klien 1 kali dalam seminggu,
bahkan bisa jadi hanya sekali dalam sebulan.
Berdasarkan kekurangan Jasa
Konsultan Pajak sebagaimana telah dibahas di atas, maka perlu
dipertimbangkan untuk memaksimalkan sumber daya manusia yang kita miliki. Lebih baik mengeluarkan sedikit uang untuk
membiayai pelatihan perpajakan bagi karyawan-karyawan khususnya yang berada di
divisi keuangan daripada harus membayar konsultan pajak yang sifatnya tidak
focus dalam menangani perpajakan perusahaan.
Dengan memberikan pelatihan perpajakan bagi karyawan sendiri maka
hasilnya bukan saja didapatkan untuk sementara, akan tetapi hasilnya dapat
diperoleh perusahaan sepanjang karyawan yang bersangkutan tetap dipertahankan
bekerja di perusahaan kita.
Berikut secara ringkas dibahas tentang
keuntungan dan kekurangan penggunaan Jasa Konsultan Pajak dalam menangani
masalah perpajakan perusahaan.
Keuntungan :
- Tidak perlu membayar THR dan bonus lainnya sebagaimana yang dibayarkan kepada pegawai tetap.
- Konsultan pajak adalah pihak yang sudah ahli dalam bidang perpajakan sehingga perusahaan dapat focus pada pengembangan perusahaan.
- Jika perusahaan sedang dalam pemeriksaan pajak, maka konsultan pajak dapat diminta bantuanya khususnya dalam masalah yuridis yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak. Konsultan pajak dapat diminta untuk menjadi pendamping baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengajuan keberatan bahkan dalam proses banding.
- Karena konsultan pajak sifatnya freelancer sehingga sering sulit untuk diminta advisnya terlebih apabila konsultan tersebut sudah memiliki banyak klien
- Seahli-ahlinya konsultan pajak, namun dengan keterbatasan waktu bagi mereka sehingga tidak benar-benar menguasai tentang keadaan perusahaan khususnya masalah yang berkaitan dengan pajak.
semoga bermanfaat.