ad

Sabtu, 26 Desember 2015

Jasa Konsultan Pajak

Jasa Konsultan Pajak

Jasa Konsultan Pajak adalah sejenis jasa yang berfungsi untuk menangani masalah perpajakan perusahaan.  Jasa ini selain  berbentuk perorangan ada juga yang berbentuk perusahaan commanditer atau CV.  Dalam hal bentuk perusahaan seperti CV mensyaratkan bagi penyelenggaranya memiliki brevet minimal B untuk dapat melakukan praktek pemberian Jasa Konsultan Pajak.  Sedangkan untuk yang berbentuk perorangan minimal harus memiliki Brevet A Brevet yang dimaksudkan di sini baik Brevet A maupun Brevet B adalah yang ujiannya  diselenggarakan secara Nasional atau lazim disebut Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Konsultan pajak yang baru saja membuka praktek, biasanya baru saja memiliki klien sekitar 1 atau 2 orang baik perusahaan perorangan maupun perusahaan berbadan hukum.  Pada kondisi seperti ini sang konsultan masih memiliki banyak waktu sehingga dapat mengalokasikan waktunya 1 hingga 3 hari dalam seminggu.  Namun seiring dengan berjalannya waktu, sang konsultan mulai memperoleh beberapa klien.  Dalam keadaan seperti ini sang konsultan akan mulai mengurangi waktunya untuk suatu klien karena sudah harus membagi waktu dengan klien yang lain.  Jika pada kesepakatan awal konsultan pajak harus hadir di tempat klien 3 kali dalam seminggu, maka dengan pertambahan jumlah klien akibatnya hanya dapat mengunjungi klien 1 kali dalam seminggu, bahkan bisa jadi hanya sekali dalam sebulan.

Berdasarkan kekurangan Jasa Konsultan Pajak sebagaimana telah dibahas di atas, maka perlu dipertimbangkan untuk memaksimalkan sumber daya manusia yang kita miliki.  Lebih baik mengeluarkan sedikit uang untuk membiayai pelatihan perpajakan bagi karyawan-karyawan khususnya yang berada di divisi keuangan daripada harus membayar konsultan pajak yang sifatnya tidak focus dalam menangani perpajakan perusahaan.  Dengan memberikan pelatihan perpajakan bagi karyawan sendiri maka hasilnya bukan saja didapatkan untuk sementara, akan tetapi hasilnya dapat diperoleh perusahaan sepanjang karyawan yang bersangkutan tetap dipertahankan bekerja di perusahaan kita.

Berikut secara ringkas dibahas tentang keuntungan dan kekurangan penggunaan Jasa Konsultan Pajak dalam menangani masalah perpajakan perusahaan.

Keuntungan :
  1. Tidak perlu membayar THR dan bonus lainnya sebagaimana yang dibayarkan kepada pegawai tetap.
  2. Konsultan pajak adalah pihak yang sudah ahli dalam bidang perpajakan sehingga perusahaan dapat focus pada pengembangan perusahaan.
  3. Jika perusahaan sedang dalam pemeriksaan pajak, maka konsultan pajak dapat diminta bantuanya khususnya dalam masalah yuridis yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak.  Konsultan pajak dapat diminta untuk menjadi pendamping baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengajuan keberatan bahkan dalam proses banding.
Kekurangan :
  1. Karena konsultan pajak sifatnya freelancer sehingga sering sulit untuk diminta advisnya terlebih apabila konsultan tersebut sudah memiliki banyak klien
  2. Seahli-ahlinya konsultan pajak, namun dengan keterbatasan waktu bagi mereka sehingga tidak benar-benar menguasai tentang keadaan perusahaan khususnya masalah yang berkaitan dengan pajak.
Demikian telah dibahas mengenai keuntungan dan kekurangan dalam menggunakan Jasa Konsultan Pajak,
semoga bermanfaat.
Artikel terkait baca : Pembukuan Keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar